
PT TIMAH GELAR WORKSHOP REKLAMASI
PT Timah Tbk, menjadi tuan rumah Workshop Reklamasi yang diselenggarakan oleh Kementrian Kehutanan dan Forum Reklamasi Hutan Pada Lahan Bekas Tambang (FRHLBT), hari Jumat lalu (6/8) di pangkal pinang.
Draft peraturan menteri kehutanan mengenai reklamasi. Draft Pedoman Reklamasi Hutan dan Draft Pedoman Inventarisasi Areal Tambang menjadi materi yang dibahas dalam workshop tersebut.
Selain PT Timah Tbk, PT Bukit asam dan PT Antam Tbk juga turut mendukung penyelenggaraan workshop tersebut. Sekitar 30 orang peserta dari 14 instansi berbeda, hadir dalam workshop tersebut.
Diantaranya Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, BPDAS Baturusa Cerucuk, BPKH Wilayah XIII, BLHD Provinsi Kepulauan Babel, Forum RHLBT, APBI/IMA, Universitas Bangka Belitung, PT. Koba Tin, PT. Nusa Tenggara Timur, dan PT. Freeport.
”Kegiatan reklamasi sudah sejak lama dilaksanakan oleh PT. Timah. Untuk tahun 2010 PT Timah merencanakan akan melaksanakan reklamasi pada areal seluas kurang lebih 1600 Ha, yang sedang dikaji untuk dilaksanakan dengan sistem HTI” kata Direktur Operasional PT Timah Tbk, Setyo Sardjono dalam sambutannya.
Untuk itu PT Timah Tbk mengharapkan dukungan penuh dari semua instansi/pihak (aparat pemerintah, masyarakat dan perusahaan) untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan reklamasi, imbuhnya.
Sementara itu Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Syamsudin Basari mengharapkan, melaui workshop tersebut akan ada penguatan kelembagaan di tingkat provinsi. Khususnya untuk tim Pembinaan dan Pengendalian Rehabilitasi serta Reklamasi Hutan.
Mengingat sekitar 60 % dari luas Hutan ( konservasi (34.690 Ha), hutan lindung 156.730 Ha dan hutan produksi 466.090 Ha) yang ada di Bangka Belitung dalam kondisi kritis dan sangat kritis. ”Untuk itu perlu adanya penyusunan Pola Umum, Kriteria dan Standar Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan untuk keberhasilan reklamasi” tandasnya.
Sejumlah pertanyaan mewarnai jalannya workshop. Mulai dari kritik soal judul draft keputusan menteri kehutanan yang seharusnya peraturan menteri kehutanan yang dipaparkan oleh Kasubdit KTRH Suhardijono hingga soal HTI, tumpang tindihnya peraturan dan acacia mangium.
Pada kesempatan tersebut ” Acasia mangium berjenis Endemik Indonesia Timur (Papua) dan Tidak bersifat alien tetapi dipelihara (anakannya tumbuh karena dipelihara) juga Tidak mengandung racun, sebagai contoh di PT. Interex, cover cropsnya dapat tumbuh” tegas Suhardijono. Pernyataan tersebut membantah kekhawatiran banyak pihak mengenai acacia mangium yang disinyalir mengandung racun selain jenisnya eksostik dan allien species.
Last Updated on Wednesday, 18 August 2010 10:10
Green View 


















JAKARTA – Anak usaha PT Bukit Asam Tbk, PT Bukit Asam Transpacific Railway (BATR), telah menda...
greenmining-review- Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai potensi sumber daya mineral...
Greenmining* Kementerian BUMN menargetkan laba bersih BUMN sektor pertambangan mencapai Rp4,94 tril...
greenmining-info-BHP Billiton mengumumkan pihaknya telah menandatangani perjanjian dengan Pemerintah...

