Carbon trading, atau perdagangan karbon belakangan kerap dibincangkan banyak orang. Namun tak banyak yang membahasnya dengan tuntas.
Demikian ungkap Deputy Director Walhi nasional, Ali Akbar pada diskusi ”perdagangan karbon, siapa untung?” di Sekretariat Yayasan Telaga Bijak, Jl Dewi Sartika No. 201 Cawang Timur Jakarta.
Senada dengan Ali Akbar, anggota IV BPK Bid. Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Lingkungan Hidup Ali Masykur Musa, Dr. menegaskan. Carbon trading perlu dibahas karena tiga alasan.
Pertama, meski menjadi isu populer namun tidak banyak orang yang mengetahui isi dan agenda carbon trading. Kedua, sangat menggiurkan dari sisi nilai ekonomis. Karena dana sebesar US$ 1,43-7,14 miliar bisa diperoleh melalui jalur Kyoto atau US$ 2,62-13,11 miliar jika melalui non Kyoto. Angka menggiurkan tersebut tentu saja mendorong para pelaku pemburu rente dalam carbon trading. Mulai dari pelaku usaha hingga broker. Ketiga, sebagai negara yang telah meratifikasi protokol Kyoto, Indonesia seharusnya mempunyai posisi tawar yang kuat dalam carbon trading. Karena luasnya hutan tropis yang dimiliki. Namun dalam realitasnya, Indonesia justeru tak berdaya.
Menurut Ali Masykur Musa, hal itu terjadi karena Indonesia Masuk dalam “permainan” carbon trading tanpa strategi. Akibatnya Indonesia hanya menjadi “closet”, dari kotoran yang dibuang oleh negara-negara maju dalam carbon trading tersebut.
Carbon trading sendiri, adalah salah satu mekanisme yang diadopsi oleh protokol Kyoto (1997) untuk mengurangi dampak pemanasan global. Mekanismenya melalui REDD (reducing emissions from deforestation and degradation), dimana negara penghasil emisi dapat “membeli” stok karbon (yang tersimpan di pohon/vegetasi/lahan gambut) dari negara-negara yang memiliki hutan tropis. Tujuannya tidak lain untuk menyerap emisi gas rumah kaca yang terperangkap di atmosfer.
Dalam praktiknya, carbon trading dilakukan melalui perdagangan emisi dan perdagangan kredit berbasis proyek. Perdagangan emisi berarti negara penghasil emisi membeli stok karbon dari negara penyerap emisi sesuai dengan jumlah karbon yang disumbangkannya ke udara.
Sementara kredit berbasis proyek, bermakna negara penghasil emisi mendanai proyek-proyek ramah lingkungan di negara lain untuk dikreditkan dengan jumlah karbon yang dilepaskannya ke udara.
Semua tampak mulia, imbuh Ali masykur Musa. Dimana negara maju hendak mencitrakan dirinya sedang bertobat untuk mengurangi pemanasan global akibat emisi gas rumah kaca yang dihasilkannya. Dengan memberikan sejumlah dana, bagi negara yang masih memiliki hutan tropis sebagai kompensasi telah menjaga hutannya.
Padahal, carbon trading telah mereduksi agenda penyelamatan bumi menjadi transaksi jual-beli yang sarat perburuan rente. Karena melalui carbon trading yang digagas oleh Amerika Serikat pada tahun 1994 membuat kewajiban negara maju untuk mengurangi emisinya menjadi hak untuk membeli karbon.
Ini lah ironisnya, sementara negara maju tetap bisa memacu aktivitas ekonomi industrinya yang merusak. Negara yang memiliki hutan, dan biasanya masih negara berkembang seperti Indonesia justeru harus mengeremnya. Parahnya lagi, belum lagi menerima uang kompensasi yang tak seberapa, Indonesia bisa terancam denda dan disudutkan sebagai negara yang tak mampu menjaga hutannya meski telah dibantu, tandas Ali Akbar. Akibat dari ketatnya sejumlah prosedur yang semuanya diatur oleh negara pembeli dalam carbon trading.





















JAKARTA – Anak usaha PT Bukit Asam Tbk, PT Bukit Asam Transpacific Railway (BATR), telah menda...
greenmining-review- Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai potensi sumber daya mineral...
Greenmining* Kementerian BUMN menargetkan laba bersih BUMN sektor pertambangan mencapai Rp4,94 tril...
greenmining-info-BHP Billiton mengumumkan pihaknya telah menandatangani perjanjian dengan Pemerintah...

