Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, dan Tim Satgas Anti Mafia Hukum berencana meninjau tempat penampungan kayu (log pon) milik PT Sumalindo Jaya Lestari di Kutai yang diduga menampung 3.300 batang kayu illegal.
" saya rencananya ke Samarinda, Kaltim, untuk mengecek kebenaran adanya kayu illegal yang diduga diterima PT Sumalindo," ujar Zulkifli Hasan usai menerima Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa, di Jakarta
Pengecekan itu, katanya, diperlukan untuk mengetahui kebenaran adanya laporan kayu illegal yang ditampung perusahaan kayu berskala besar tersebut pada 11 Mei 2010 oleh Kepolisian Kutai. "Selain ke Samarinda, saya juga ke Bukit Suharto untuk melihat kasus illegal mining dan mengecek 30.000 batang kayu illegal di Tarakan."
Terkait dengan kasus tersebut, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Darori, mengatakan, Direktur PT Sumalindo, Lee Yuen Chak, telah menulis surat kepada Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, pada 22 Juni 2010 yang isinya melaporkan kepolisian memeriksa kayu milik pemasok kayu di areal log pon pabrik Medium-density fiberboard (MDF) Sumalindo.
Dalam pelaporannya, lanjut Darori, PT Sumalindo mengakui telah menjalin kerjasama dengan masyarakat untuk membeli kayu dari hutan rakyat. Meskipun demikian, katanya, apabila ada pelanggaran dan penyimpangan, maka pemasok yang harus bertanggung jawab.
Menurutnya, kayu illegal itu sudah berada di log pon milik PT Sumalindo ketika polisi menyegel kayu illegal itu. "Sekarang kayu itu sedang diperiksa. Tapi apakah pelakunya dari PT Sumalindo sudah ditangkap atau siapa pun yang bertanggung jawab, saya belum tahu perkembangannya. Belum ada laporan."
Menurut informasi di lapangan, kata Darori, kayu yang dihanyutkan dalam bentuk rakit itu diamankan polisi. "Tim Kemenhut akan selidiki lagi, tadi menteri dapat laporannya. Polisi masih menduga. Setelah diperiksa dokumennya tentunya kalau ada pelanggaran akan diteruskan."
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bina Produksi Kehutanan (BPK), Hadi Daryanto, menambahkan, jika ada Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) atau dokumennya jelas berarti tak ada yang salah. "Tapi kalau dokumen dengan fisiknya berbeda itu berarti sudah salah, misalnya diameter 30 cm yang dikirim 60 cm. Ya itu salah."
Darori menambahkan, sampai saat ini, Kemenhut masih menunggu hasil pengcekan di lapangan oleh tim Kemenhut dan Satgas untuk menindaklanjuti kasus itu.
"Sekarang kita lihat posisi. Selama belum dimatikan dokumennya masih tanggung jawab penjual/suplier. Kita juga perlu kejelasan ditangkapnya dimana, kalau sudah masuk plywood nah itu tanggung jawab perusahaan. Kalau masih di logpon petugas pemeriksa penerimaan kayu bulat (P3KB)-nya belum mematikan dokumen itu, berarti kayu itu masih tanggung jawab penjual. Jadi masih perlu dilihat lagi."





















JAKARTA – Anak usaha PT Bukit Asam Tbk, PT Bukit Asam Transpacific Railway (BATR), telah menda...
greenmining-review- Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai potensi sumber daya mineral...
Greenmining* Kementerian BUMN menargetkan laba bersih BUMN sektor pertambangan mencapai Rp4,94 tril...
greenmining-info-BHP Billiton mengumumkan pihaknya telah menandatangani perjanjian dengan Pemerintah...

