
Untuk menuntaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penjualan saham PT KPC oleh PT Kutai Timur Energy, kejakgung panggil pejabat ESDM untuk jelaskan perihal divestasi KPC.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Didiek Darmanto, tim penyidik sudah memanggil beberapa saksi, termasuk Direktur Pembinaan Pengusahaan Pertambangan Direktorat Jenderal Mineral Batubara Bambang Gatot Ariyono. Dalam pemeriksaan, Bambang mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur punya hak untuk membeli saham KPC sebesar 18,6% sesuai dengan perjanjian divestasi saham KPC dan pemerintah.





















JAKARTA – Anak usaha PT Bukit Asam Tbk, PT Bukit Asam Transpacific Railway (BATR), telah menda...
greenmining-review- Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai potensi sumber daya mineral...
Greenmining* Kementerian BUMN menargetkan laba bersih BUMN sektor pertambangan mencapai Rp4,94 tril...
greenmining-info-BHP Billiton mengumumkan pihaknya telah menandatangani perjanjian dengan Pemerintah...

