greenminingOnline- HTI - Memperbaiki kapal bocor. Istilah ini terlintas begitu saja ketika menyimak ragam peraturan, seiring dengan pembangunan Indonesia. Roda ekonomi pembangunan harus tetap laju, meskipun ada kebocoran disana sini.
Juru layar pembangunan bisa di umpakan sebagai nahkoda. Sementara awaknya, menjadi cukup menyaksikan arah tempuh perjalanan mereka.
Adalah hutan. Dataran hijau ini, bak kapal tongkang dengan muatan besar yang di kendarai sang juru layar. Dalam perjalanannya, juru layar layar tidak cuma satu. tugas mereka harus memastikan kemana arah kapal dan awaknya berlayar. Pelayaran ini tidak ubahnya seperti menyaksikan perjalanan pembangunan Indonesia. Jika didalamnya terdapat aturan dalam Rumusan undang undang. undang undang yang ada, tak ubahnya seperti kebocoran pada kapal. Bocor di satu lubang , segera tambal agar tidak karam di tengah perjalalanan.
Satu juru layar adalah kementrian bidang kehutanan. Menyaksikan kebocoran pada kelestarian hutan, tentu sudah menjadi tulang punggung kehutanan untuk melakukan tambal bocor. Penyesuaian dan ragam kebijakan aturan undang-undang di bidang kehutanan, tidak sedikit di buat.
Banyaknya kebijakan memang menjadikan Negara ini begitu fleksibel di mata dunia. Kita bangga tapi kadang negeri ini justru merana. Kebocoran kadang menjadi tren ulah tambal bocor . dalam artian lain peraturan yang dianggap lawas dan segere di perbaharui . dalam kurun waktu kedepan , bersamaan dibuat kebijakan baru peraturan. Dengan semangat baru dari orang-orang yang baru.
Dengan adanya peraturan baru maka kemungkinan kontradiksi antara satu peraturan dengan peraturan yang lainnya dapat saja terjadi. Terutama dengan peraturan sebelumnya yang dibilang masih berlaku.
Jauh ke belakang, di Indonesia ada pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI). Bisa di bilang pembangungan hutan industry sebenarnya ada sejak puluhan tahun lalu. Tanaman jati mungkin merupakan contoh sebagai jenis tanaman industri yang dikenal terutama di Jawa.
Ketika bangsa Belanda masih bercokol di negara kita, luas lahan hutan jati kemudian dikelola oleh perusahaan Belanda dan di teruskan oleh Jawatan Kehutanan hingga akhirnya pengelolaan dan pemanfaatan kayu jati kemudian diatur dengan aturan perundang-undangan Belanda.
Pasca Indonesia merdeka, peraturan-peraturan itu ada yang masih digunakan, walaupun kemudian terus diperbaharui penyesuaiannya. Dari sejarah kehutanan, HTI secara resmi baru diatur tahun 1990 dengan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1990 yang mengacu pada UU No 5 Tahun 1967. Setelah UU No 5 Tahun 1967 dicabut dan diganti dengan UU No 41 Tahun 1999, ketentuan tentang HTI ini juga dilakukan perubahan. Bahkan, sebelum diundangkannya UU No 41 Tahun 1999 telah ada PP baru yang mengatur tentang HTI, yaitu PP No 6 Tahun 1999.
Dalam perjalanannya , peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang HTI ini dibuat silih berganti. Pro dan kontra pelaksanaannya pun bermunculan. Munculnya pro dan kontra pembangunan HTI ini tidak terlepas dari ketidaktepatan peraturan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan undang-undangnya.
Dari sejak Keputusan Menteri Kehutanan No 10.1/Menhut-II/2000 hingga Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2007, ketentuan tentang HTI dianggap kurang sesuai dengan bunyi ketentuan UU No 41 Tahun 1999. Maka, keluar PP No 3 Tahun 2008 agar dapat sesuai dengan UU No 41 Tahun 1999.
Harapan adanya PP No 3 Tahun 2008 dapat meminimalisir pro dan kontra tumpang tindih banyaknya aturan. Tapi tentu saja tidak segampang itu. Jika masih ada pihak-pihak yang mempermasalahkan. Bisa jadi mempunyai kepentingan tertentu. ..





















JAKARTA – Anak usaha PT Bukit Asam Tbk, PT Bukit Asam Transpacific Railway (BATR), telah menda...
greenmining-review- Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai potensi sumber daya mineral...
Greenmining* Kementerian BUMN menargetkan laba bersih BUMN sektor pertambangan mencapai Rp4,94 tril...
greenmining-info-BHP Billiton mengumumkan pihaknya telah menandatangani perjanjian dengan Pemerintah...

